BNPT: Merombak Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia

Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis menyatakan, Pancasila sudah final, tak mungkin diubah lagi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 01 Jul 2020, 06:59 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 06:59 WIB
FOTO: Kemacetan Akibat Aksi Unjuk Rasa
Massa aksi menentang RUU HIP memenuhi sebagian Jalan Gatot Subroto dekat Gedung MPR/DPR/DPD RI, Rabu (24/6/2020). Sebagian arus lalu lintas yang mengarah Gedung MPR/DPR/DPD RI dialihkan akibat adanya aksi unjuk rasa menentang RUU HIP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis menyatakan, Pancasila sudah final, tak mungkin diubah lagi.

"Merombak Pancasila berarti mengubah Pembukaan UUD 1945. Jika itu terjadi berarti membubarkan bangsa Indonesia," ujar Hendri dalam dialog daring seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2020).

Dia menyatakan, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945 adalah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara sesuai di UUD 1945 merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa.

Ia menegaskan tidak berbicara dari perspektif politik, namun murni tentang sejarah lahir dan keberadaan bangsa Indonesia.

 

 

Pembahasan Ditunda

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menyetujui   keinginan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP.

"DPR sebagai rumah rakyat tentunya menyetujui dan menyepakati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta Rabu (17/6/2020).

Waketum Gerindra ini mengatakan, DPR sepakat agar pemerintah konsentrasi dalam penanganan Covid-19. Sehingga, RUU HIP ini sebaiknya tidak dibahas di tengah pandemi.

"Kita ingin bahwa penanganan Covid-19 itu juga menjadi terukur sehingga kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik," ujar dia.

Dasco mengatakan, selama ini DPR belum memulai pembahasan RUU HIP. Menurutnya, DPR mendengar suara publik yang menolak RUU tersebut.

"Secara teknis memang belum ada pembahasan di DPR sehingga kami memang mendahulukan suara publik yang tentunya kami ingin dengar sebelum kemudian lanjut ke pembahasan dan lain-lain," ucap Dasco.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya