Komisi B DPRD DKI: Reklamasi Ancol Baru Rencana, Tidak Ada Istilah Kecolongan

Aziz membantah kalau DPRD kecolongan dengan rencana reklamasi itu. Sebab, pembangunan baru rencana dan akan dibahas kembali oleh Komisi B.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Jul 2020, 15:23 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 15:23 WIB
20160309- Reklamasi Pantai Utara Jakarta- Faizal Fanani
Pengerjaan proyek reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta, Ancol, Jakarta, Rabu (9/3/2016). Dampak yang perlu diantisipasi Pemprov DKI Jakarta atas reklamasi pantai salah satunya ialah nasib para nelayan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Azis mengungkapkan sejumlah rencana reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Azis menyebut PT Pembangunan Jaya Ancol  akan membangun wahana baru dan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).

"Ada beberapa wahana baru, ruang meeting, ada juga hotel dan tempat terbuka,” kata Azis pada Liputan6.com, Rabu (1/7/2020).

Penjelasan singkat terkait rencana pembangunan di perluasan reklamasi itu diketahui Azis saat kunjungan Komisi B ke BUMD DKI salah satunya PT Ancol  pada 30 Juni 2020 kemarin.

Pada kunjungan itu, pihak Ancol belum menjelaskan detail rencana pembangunan. "Kemarin kita kunjungan cuma menerima informasi saja. Next kita akan undang (Ancol) untuk mendetailkan. Ini kajian sudah ada? dan  lainnya,” ucap dia.

Menurut Azis, pihaknya tidak ada kecolongan dengan rencana reklamasi itu. Sebab, pembangunan baru rencana dan akan dibahas kembali oleh Komisi B. 

"Mereka kan baru rencana, ini kan masih di awal. Tidak (kecolongan) karena ini baru rencana. Nah tugas kita mendalaminya lagi dalam waktu dekat,” ucap dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. 

Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

 

Pengelola Wajib Buat Utilitas Pengembangan

Pada kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektare) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies Baswedan yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).

Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Antara lain harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.

Anies Baswedan juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.

"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucap Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

THUMBNAIL ANIES SETUJU REKLAMASI DUFAN ANCOL
THUMBNAIL ANIES SETUJU REKLAMASI DUFAN ANCOL
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya