Ini Tahapan Sanksi bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Jul 2020, 20:26 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 20:26 WIB
Hari Pertama Penerapan Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Salah satu gerai menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk pengunjung Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Hari pertama larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, pusat perbelanjaan ini menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.

Tahapan sanksi administratif bisa dikenakan kepada para pengelola apabila tidak melaksanakan kebijakan atau ketentuan tersebut.

Namun, pengawasan difokuskan kepada pembinaan sebelum masuk ke ranah sanksi administrasi. Tujuannya, memastikan pengelola maupun pelaku usaha menerapkan kebijakan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

"Pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat yang dengan sengaja membiarkan penyediaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," ujarnya, Rabu (1/7/2020)

Andono menjelaskan, teguran tertulis diberikan bertahap sebanyak tiga kali. Rinciannya, teguran tertulis pertama 14x24 jam, kedua 7x24 jam, dan ketiga 3x24 jam.

Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola dikenakan uang denda secara bertahap mulai Rp 5.000.000 sampai Rp 25.000.000,

"Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari," terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Andono menuturkan, pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administratif uang denda dalam waktu lima minggu akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

"Pengelola yang telah diberikan pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Denda Dibayar, Kewajiban Dijalankan

Ia menambahkan, pembayaran uang denda oleh pengelola disetorkan melalui Bank DKI. Sedangkan, pembekuan dan atau pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya