Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pra-adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB).
PSBB Pra AKB berlakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 16 Juli 2020. Selama masa penerapan Pra-AKB ini, beberapa bidang usaha diizinkan beroperasi. Salah satunya ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang).
"Ojek online diperbolehkan bawa penumpang mulai Senin tanggal 8 Juli 2020," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Selama beroperasi, lanjut Bima, ojek daring maupun opang wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya. Namun jam operasional ojol masih tetap dibatasi, yaitu dari pukul 04.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Selain itu, driver ojol juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.
"Ojol juga harus menyediakan alat pembatas/penyekat antara driver dan penumpang," ujar Bima.
Namun begitu, ojol diizinkan beroperasi secara luas sekalipun di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.
"Tidak kita batasi, termasuk taksi online pun sama boleh masuk ke wilayah manapun. Terpenting protokol kesehatan dijalankan," ujar Bima.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jaga Kebersihan Motor
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor. Namun bagi penumpang harus menggunakan helm sendiri.
"Pengemudi ojek online wajib menggunakan hernet (tutup kepala)," kata Bima.
Sementara untuk kendaraan umum seperti angkot kapasitas penumpang dinaikan dari 50 persen menjadi 60 persen.
"Terminal juga akan di operasionalkan tapi jamnya masih kita dibatasi dari jam 04.00 pagi sampai jam 22.00 WIB," ujarnya.
Advertisement