KPK Setor Rp500 Juta dari Kasus Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim

KPK menjelaskan, Muchtar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani,

oleh Mevi Linawati diperbarui 06 Jul 2020, 03:08 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2020, 03:08 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) telah menyetor Rp500 juta ke kas negara yang merupakan uang denda dan uang pengganti dari perkara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, Rabu 1 Juli 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama Terdakwa Elfin MZ Muchtar.

"Dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta," kata Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Minggu 5 Juli 2020. Demikian dilansir Antara.

Ia menjelaskan, Muchtar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terbukti menerima suap dari terdakwa Robi Okta Pahlefi (kontraktor) berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta," ujar Fikri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Kaki Tangan

Muchtar terbukti memiliki peran sebagai kaki tangan Yani yang menghubungkan dia dengan Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dalam perkara tersebut, Yani telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider delapan bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya