KPK Jebloskan Penyuap Eks Komisioner KPU ke Lapas Sukamiskin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan caleg yang juga kader PDIP, Saeful Bahri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jul 2020, 19:10 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2020, 19:00 WIB
KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan calon anggota legislatif Fraksi PDIP Saeful Bahri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Rusdi Main pada Kamis 2 Juli 2020 lantaran vonis Saeful telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Pada hari Kamis, KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Saeful akan menjalani masa pidana 1 tahun 8 bulan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Terpidana (Saeful) juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 150 juta dan pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu, 1 Juli 2020 oleh Andry Prihandono selaku jaksa eksekusi KPK," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis untuk Saeful Bahri

Staf Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Saeful Bahri diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) yang juga kader PDIP, Saeful Bahri.

"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.

Hakim menyatakan, Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.

Hal yang memberatkan putusan karena Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saeful Bahri sebagai kader partai PDIP juga tidak mencontohkan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Diketahui, Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya