Polisi Tangkap Hacker Peretas 1.300 Akun

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku seorang pria berinisial ADC. Dia ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jul 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 13:12 WIB
banner serangan Ransomware WannaCry
Ilustrasi Hacker

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Siber Polri menangkap peretas (hacker) 1.300 lebih akun lembaga pemerintah dan swasta yang telah beraksi sejak 2014. Tiga laporan polisi pun tercatat di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bareskrim Polri, dan Polda Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku seorang pria berinisial ADC. Dia ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020.

"Tersangka mengakui telah hack di akun pemerintah, akun swasta, juga akun jurnal-jurnal. Itu ada 1.309 akun yang di-hack," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Menurut Argo, pelaku menjalankan aksinya dengan memasukan malware ke ribuan akun tersebut, yang kemudian diikuti tuntutan uang tebusan. Jika tidak dipenuhi, maka pemilik akun akan kehilangan akses pengelolaan.

"Kalau tidak mendapatkan uang dia bisa menghapus atau menahan, atau tidak bisa diakses akun tersebut," jelas dia.

Pelaku juga dengan sengaja mengubah tampilan akun yang diretas sebagai bentuk bukti dan ancaman. Dalam setiap aksinya, pelaku menerima tebusan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Mancanegara

Adapun akun yang diretas antara lain situs Badilum milik Mahkamah Agung (MA), situs Pengadilan Negeri Sleman, situs AMIK Indramayu, situs polri.go.id, situs Dumasan Polda DIY, situs Pemprov Jateng, dan situs kampus Unair.

"Tidak hanya di Indonesia ternyata. Setelah kita lakukan pendalaman kembali, ini juga ada di Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika," kata Argo.

Kini penyidik masih melakukan pengembangan dan menelusuri jumlah pasti akun yang berhasil diretas pelaku. Ada kemungkinan bahkan lebih dari 1.309 akun.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya