Pimpinan DPR Sebut Djoko Tjandra Masuk Indonesia dengan Manfaatkan Pandemi Covid-19

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra, bisa lolos masuk ke Indonesia dengan cara memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jul 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 23:30 WIB
20160426-blbi-jakarta-djoko s tjandra
Buron kasus BLBI terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra, bisa lolos masuk ke Indonesia dengan cara memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

"Yang bersangkutan memanfaatkan pandemi Covid-19 ini untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2020).

Adanya pandemi, menurut Dasco membuat aparat penegak hukum berkonsentrasi untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelengahan itulah yang dimanfaatkan Djoko Tjandra.

Politisi Gerindra itu lantas meminta, institusi penegak hukum segera bersinergi untuk menuntaskan masalah buronan ini.

"Kami imbau kepada aparat penegak hukum saling bersinergi untuk mengungkap kasus ini. Kami akan minta kepada Komisi III yang membawahi penegakan hukum untuk proaktif," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih WNI

Pembuatan e-KTP oleh terpidana Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dipertanyakan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam database kependudukan, yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," kata Zudan, Selasa (7/7/2020).

Dia menuturkan, Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra.

"Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI," jelas Zudan.

Menurut dia, sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan.

"Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ungkap Zudan.

Menurut dia, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan.

"Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya