Polisi Bekuk Sindikat Pencetak Uang Dolar Palsu

Pengungkapan kasus ini bermula diringkusnya AKR (50) dan RS alias C (43) di daerah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 08 Jul 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 20:58 WIB
Polisi bekuk pengedar dolar palsu di Bogor (Achmad Sudarno/Liputan6.com)
Polisi bekuk pengedar dolar palsu di Bogor (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Sindikat pengedar dan pembuat mata uang dolar dan rupiah palsu (upal) dibongkar jajaran Unit Reskrim Polres Bogor. Tujuh tersangka ditangkap berkaitan kasus upal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula diringkusnya AKR (50) dan RS alias C (43) di daerah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi kembali menangkap lima pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang. Kelima pelaku tersebut yakni RF (48), DS (34), SP (51), ESR (47), dan NPN (55). Dari tujuh pelaku, tiga di antaranya adalah perempuan.

"Kami tangkap mereka di TKP pembuatan uang palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Rabu (8/7/2020).

Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan fakta jika para pelaku melakukan pencetakan uang palsu di sebuah rumah di Tangerang. Berbagai barang bukti seperti mesin pencetak uang, kertas uang palsu, tinta, dan kertas berwarna emas sebagai cetakannya.

Selain itu, turut ditemukan ribuan lembar uang palsu sudah jadi pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 357.900.000, uang pecahan palsu 100 dolar sebanyak 92 lembar dan 15 lembar uang dolar palsu setengah jadi.

Belum Sempat Diedarkan

Menurut Roland, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Para pelaku ini memproduksi uang palsu lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pengedar uang.

"Sebelum diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya kami tangkap lebih dulu. Mereka memanfaatkan situasi pandemi corona untuk meraup keuntungan," klaimnya.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya