Menkumham Sebut Maria Pauline Lumowa Buron Pembobol BNI Rp 1,7 T Diborgol Selama Perjalanan

Maria Pauline Lumowa merupakan pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2020, 10:45 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 10:30 WIB
Maria Pauline Lumowa, buron Pembobol Bank BNI Ditangkap
Maria Pauline Lumowa, buron Pembobol Bank BNI Ditangkap (Foto: Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebut Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan BNI, diborgol selama perjalanan dari Serbia menuju Indonesia. Maria diekstradisi dari Serbia setelah kurang lebih 17 tahun menjadi buronan.

"Selama perjalanan menggunakan pakaian tersebut (pakaian tahanan) dan dalam keadaan tangan diborgol, karena kita di udara, mencegah hal-hal yang mungkin saja membahayakan penerbangan," ujar Yasonna menyelipkan kata maaf seperti dalam tayangan televisi nasional, Kamis (9/7/2020).

Pada foto-foto yang diberikan pihak Direktorat Jenderal AHU Kemenkum Ham, Maria Pauline Lumowa memang mengenakan pakaian tahanan dan diborgol dengan menggunakan kabel ties putih.

Yasonna mengaku sempat memperkenalkan diri sebagai Menkumham kepada Maria. Dia juga mengatakan kepada Maria akan menyerahkannya kepada Bareskrim Polri.

"Nanti sampai di Indonesia kami akan menyerahkan ibu ke Bareskrim Polri, hadapi saja dengan tenang, semua kita lakukan secara profesional," kata Yasonna.

Mendengar pernyataan Yasonna, Maria Pauline Lumowa hanya tersenyum. Namun menurut Yasonna, di balik senyumnya, Maria terlihat tertekan.

"Beliau iya, dia senyum, tetapi saya memang melihat ada semacam tekanan terhadap beliau," kata Yasonna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Pembobolan BNI

Maria Pauline Lumowa, buron Pembobol Bank BNI Ditangkap
Maria Pauline Lumowa, buron Pembobol Bank BNI Ditangkap (Foto: Kemenkumham)

Maria Pauline Lumowa merupakan pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank Negara Indonesia (BNI) mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak.

Maria akhirnya ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia pada 16 Juli 2019. Penangkapan berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol pada 22 Desember 2003.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya