Liputan6.com, Jakarta - Rieke Diah Pitaloka dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kabar pencopotan Rieke Diah Pitaloka itu dibenarkan anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.
"Benar," kata Hendrawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Advertisement
Sementara itu, menurut Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto, pergantian Rieke Diah Pitaloka yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bukan hanya untuk penyegaran semata.
Tetapi, kata Utut, untuk memperkuat pengawalan RUU Omnibus Law dan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Berikut 4 hal terkait pencopotan Rieke Diah Pitaloka dari jabatan Wakil Ketua Baleg DPR dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Ada Pengganti
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membenarkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Badan Legislasi, Rieke Diah Pitaloka, dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Baleg DPR.
"Benar," kata Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Namun, Hendrawan enggan menjelaskan alasan Fraksi PDIP mengganti Rieke Diah Pitaloka dari pimpinan Baleg.
"Ke pimpinan ya," ujar dia.
Selain itu, Hendrawan menyebut sudah ada pengganti posisi Rieke Diah Pitaloka sebagai pimpinan Baleg. Pengganti Rieke adalah anggota Komisi III M Nurdin.
"Pak Nurdin Komisi III," ucap Hendrawan.
Â
Advertisement
Alasan Pencopotan
Fraksi PDIP merotasi pimpinan Baleg DPR. Posisi Rieke Diah Pitaloka yang merupakan Wakil Ketua Baleg DPR diganti dengan M Nurdin.
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan, pergantian ini bukan hanya untuk penyegaran semata. Tetapi, untuk memperkuat pengawalan RUU Omnibus Law dan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
"Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat kalau kita lihat Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial," ujar Utut di DPR, Kamis (9/7/2020).
"Selain Omnibus, juga ada RUU HIP. Pak Komjen Nurdin dengan latar belakang polisi yang tentu sangat paham beliau pernah jadi kapolda dua kali tugas utamanya mengawal itu," jelas Utut.
Â
Bukan Karena Tak Mampu
Utut mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR dan Baleg untuk proses pergantian ini.
Utut menuturkan, pencopotan Rieke bukan karena dianggap tidak mampu mengawal RUU Omnibus Law dan RUU HIP. Keputusan pencopotan itu langsung datang dari DPP PDIP untuk memperkuat pasukan di DPR.
"Ini kita dapat dari DPP partai kita juga harus menempatkan prajurit-prajurit yang memang sesuai kompetensinya," kata Utut.
Â
Advertisement
Bagian dari Strategi
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyebut, pergantian Rieke juga bagian dari strategi PDIP mengawal Omnibus Law.
Pihaknya ke depan bakal mengganti anggota Panja Omnibus Law sesuai dengan kebutuhan pembahasan. Apalagi RUU tersebut menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu wajar bagi PDIP sebagai partai pendukung utama dari pemerintah Pak Jokowi kemudian menurunkan tim terbaik yang ada," kata Bambang.