Pengacara Wahyu Setiawan Seret Gubernur Papua Barat Dalam Kasus Harun Masiku

Saiful Anam, pengacara terdakwa korupsi Wahyu Setiawan menduga ada keterlibatan Dominggus dalam proses dugaan suap kepada kliennya melalui sekretaris KPU Papua Barat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jul 2020, 10:03 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 10:02 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Saiful Anam, pengacara terdakwa korupsi Wahyu Setiawan, menyeret nama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Caleg PDIP Harun Masiku.

Menurut dia, ada keterkaitan Dominggus dalam dugaan aliran dana suap Rp 500 juta kepada kliennya.

"Gubernur Papua Barat mestinya dihadirkan dalam sidang kliennya, digali keteranganya, dan ditetapkan juga sebagai tersangka," kata Saiful dalam siaran pers diterima, Jumat (10/7/2020).

Saiful meyakini kasus kliennya tidak hanya terkait penerimaan hadiah atau janji dari politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Akan tatapi, juga adanya dugaan suap terkait penentuan terhadap seleksi calon peserta KPU Provinsi Papua Barat, dimana Wahyu diamanahkan sebagai koordinator untuk wilayah Papua Barat.

"Berdasarkan fakta persidangan, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo telah menyediakan uang dugaan suap sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui adik Wahyu Setiawan yang bernama Ika Indrayani," klaim Saiful.

Saiful menduga ada keterlibatan Dominggus dalam proses dugaan suap kepada kliennya melalui sekretaris KPU Papua Barat.

"Patut diduga, uangnya (diterima Wahyu) dari Gubernur Papua Barat, tapi kok ia tidak tersentuh," tutur Saiful.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dominggus Diminta Dihadirkan

Mempertegas dugaannya, lanjut Saiful, menurut fakta persidangan dan BAP di KPK, uang ditransfer oleh sekretaris KPU Papua Barat berasal dari Gubernur Papua. Karenanya Saiful heran mengapa Dominggus tidak dihadirkan di persidangan.

"Ini kan aneh dan ajaib, sehingga ada fakta persidangan yang terputus," yakin dia.

Diketahui, dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 di PN Tipikor Jakarta, Sekretaris KPU Propinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, menerangkan bahwa uang dugaan suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Damacan.

Karenanya, Saiful ingin Dominggus juga dihadirkan demi memberikan fakta hukum di muka majelis hakim. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya