Fatwa MUI tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Covid-19

Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jul 2020, 20:29 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 20:28 WIB
Gedung MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ketua MUI Hasanuddin menyampaikan, hukum salat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan. Adapun pelaksanaannya selama pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan dengan hasil fatwa Salat Idul Fitri yang telah keluar lebih dulu.

"Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumaat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19," tutur Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Sementara untuk ibadah kurban, lanjutnya, hukumnya adalah sunnah muakkadah dan dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Untuk itu, ibadah kurban tidak dapat digantikan dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

"Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sodakoh. Namun, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu mau pun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban," jelas dia.

Hasanuddin menegaskan, proses penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan demi mencegah dan meminimalisir potensi penularan Covid-19. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumunan.

Petugas wajib memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

"Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terapkan Protokol Kesehatan

Jika tidak bekerja sama dengan rumah potong, maka penyembelihan kurban harus dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi, serta kebersihan lingkungan.

"Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah," ujar Hasanuddin.

Lebih lanjut, MUI mengimbau kepada para pengurus masjid dan panitia kurban untuk dapat mengikuti fatwa tersebut. Termasuk meminta setiap pihak yang tidak terlibat penyembelihan hewan kurban agar tidak berkerumun untuk menyaksikan pemotongan.

"Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman," Hasanuddin menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya