Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Prancis tersangka pencabulan terhadap 305 anak di bawah umur, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans alias Mister (65) diketahui meninggal dunia, Senin (13/7/2020). Sebelum meninggal, FAC sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabidokkes) Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab mengungkap dugaan penyebab kematian FAC.
Baca Juga
"Namun diagnosa dari dokter yang merawat itu jelas dari hasil rontgen ada retakan pada tulang belakang di leher yang menyebabkan sumsumnya itu kena jerat sehingga menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ yang penting itu berkurang. Itu yang menyebabkannya (meninggal dunia)," jelas Umar Shahab, Senin (13/7/2020).
Advertisement
Pihaknya belum bisa memastikan penyebab jelas meninggalnya FAC. Pasalnya belum dilakukan autopsi menyeluruh terhadap tubuh korban.
"Kalau untuk hasil autopsi belum kita laksanakan karena belum ada permintaan untuk dilakukan autopsi," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Dilarikan ke RS Polri
Sebelumnya Umar Shahab menyebut bahwa FAC dikirim dari ruang tahanan Rutan Polda Metro Jaya ke dokter kesehatan Polda Metro Jaya dalam kondisi lemas.
"Kemudian tensi masih teraba masih terasa 90 per teraba. Kemudian dengan kondisi itu kami larikan ke Keramat Jati (RS) dengan sebelumnya kita sudah koordinasi agar dilakukan tindakan-tindakan medis sebelumnya," tutur dia, Senin (13/7/2020).
Sesampainya di UGD, kata Shahab kemudian dilakukan tindakan prosedur sesuai SOP yang ada. Karena kondisinya semakin lemah, maka FAC dibawa ke ruang ICU.
"Di sana dilakukan tindakan-tindakan sebagaimana upaya kita menyiapkan upaya untuk mempertahankan kehidupan seseorang," paparnya.
"Tidak ada perbedaan apakah dia tersangka atau pun korban, atau pun pasien lainnya. Semua kita lakukan tindakan yang betul sesuai dengan prosedur yang ada," lanjut Shahab.
Namun nyawanya tak tertolong. Sampai saat ini, kata dia jenazah masih berada di kamar jenazah RS Kramat Jati. Pihaknya tengah mengkoordinasikan hal itu dengan kedutaan Prancis di Jakarta mengenai tindak lanjut yang akan diambil.
"Apakah perlu penyidik meminta untuk dilakukan autopsi terlebih dahulu atau langsung dari kedutaan meminta untuk dikirim," ucapnya.
Advertisement