Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi menangkap 6 dari 13 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial R (29) tewas. Pengeroyokan dilatarbelakangi tindakan korban yang memberi tip kepada wanita malam yang dikencaninya, kurang dari kesepakatan.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing P (29), I (29), J (47), O (22), B (25) dan R (23). Sedangkan 7 pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya sebilah golok, kunci ring ukuran 36, besi 1,5 meter, 4 batang bambu, serta pakaian korban yang bolong akibat sabetan senjata tajam.
Advertisement
Insiden yang menimpa korban terjadi Minggu 7 Juli 2020, di Kampung Pasirkonci, Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kala itu korban bersama rekannya D mendatangi warung remang-remang. Korban lalu menyewa wanita berinisial F untuk diajak berkencan, dengan tarif Rp 200 ribu.
Usai berkencan, korban hanya membayar F setengah dari kesepakatan. F pun tak terima dan memberitahu kepada dua orang pelaku. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban dan rekannya, yang berujung pengeroyokan.
"Korban D dikeroyok oleh 3 orang, sedangkan korban R dikeroyok oleh dua orang. Setelah itu korban pergi dari lokasi," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (13/7/2020).
Tak berselang lama, sekelompok rekan korban datang ke lokasi mencari para pelaku pengeroyokan. Namun kelompok pelaku datang dengan jumlah lebih banyak dan melakukan penyerangan kepada kelompok korban.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Korban Lari Terpisah
Kelompok pelaku menyerang dengan menggunakan senjata tajam, stik golf dan bambu. Kelompok korban yang hanya membawa besi, lantas ketakutan dan berlarian namun terus dikejar oleh kelompok pelaku.
"Korban R karena larinya terpisah dari kelompok temannya, dikejar oleh pelaku dan dipukul dengan menggunakan stick golf di bagian kepala," paparnya.
Korban lalu terjatuh dan disabet senjata tajam oleh seorang pelaku di bagian kepala sebelah kiri dan tangan korban. Pelaku lainnya ikut memukul korban dengan bambu. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong.
Dan setelah hampir sepekan pencarian, polisi pun berhasil menangkap 6 pelaku, sementara 7 lainnya masih DPO. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP sub Pasal 351 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Hendra.
Â
Advertisement