Menko PMK Imbau Pelaksanaan Salat dan Khotbah Idul Adha Dipersingkat

Muhadjir juga mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau musala terdekat di wilayahnya masing-masing.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jul 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 08:58 WIB
Pekanbaru Berselimut Asap
Umat muslim mengenakan masker saat mendengarkan ceramah usai melaksanakan salat Idul Adha di halaman Masjid Raya Annur, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (11/8/2019). Kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti pelaksanaan salat Idul Adha 2019 di Pekanbaru. (Wahyudi/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk memperbolehkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Untuk memperkuat SE tersebut, pemerintah melakukan rapat koordinasi tingkat menteri membahas teknis-teknis penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk mengantisipasi penumpukan, pemerintah menganjurkan masyarakat menggelar salat Idul Adha di masjid atau musala di lingkungan terdekatnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan diikuti oleh Menko Marves Luhut B Panjaitan, Menag Fachrul Razi, Mentan Syahril Yasin, Kepala KSP Moeldoko, Wakapolri, serta pejabat dari Kemenhub dan Kemenko Perekonomian.

"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, hal itu penting dilakukan. Karena, dengan begitu pemerintah bisa melokalisasi dan tidak ada pertemuan antar masyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka salat Idul Adha secara berjemaah akan ditiadakan.

"Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten/kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu salatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," ungkap Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Salat dan Khotbah Dipersingkat

Idul Fitri dan Pandemi
Seorang pria yang mengenakan masker berdoa di sebelah ruang yang telah ditentukan sebelumnya, dengan menerapkan pembatasan sosial yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebelum salat Idul Fitri, di Masjid Agung Durres, Albania pada 24 Mei 2020. (Photo by Gent SHKULLAKU / AFP)

Dia juga menyarankan agar waktu salat dipersingkat, dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Al-Qur'an, agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.

"Saya sarankan agar ada himbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyu. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," jelas Muhadjir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya