Liputan6.com, Jakarta - Delapan dari 12 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase II di wilayah Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Lurah Kartini Ati Mediana mengatakan, delapan warga ini disanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah
"Delapan warga tersebut lalai tidak menggunakan masker, sehingga kita berikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Selasa (14/7/2020).
Advertisement
Ati menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada delapan pelanggar PSBB berupa membersihkan fasilitas umum selama 15 menit di sepanjang Jalan Kartini VIII. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada empat pelanggar PSBB lainnya.
"Dalam monitoring ini, kita terjunkan delapan petugas gabungan," jelas Ati seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, 10 warga di Setiabudi, Jakarta Selatan juga diganjar sanksi kerja sosial akibat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah di masa PSBB Transisi Fase II.
Camat Setiabudi Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
"Warga yang ditindak tersebar di Kelurahan Guntur empat orang, Kuningan Timur empat orang dan Karet dua orang," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Melarang Aktivitas
Ia menuturkan, para pelanggar PSBB ini diminta membersihkan trotoar dan jalan di masing-masing lokasi. Dalam kegiatan itu, pihaknya sekaligus mengedukasi warga agar mengenakan masker dan menjaga jarak aman sesuai aturan PSBB.
"Kami tidak melarang warga beraktivitas. Hanya kami minta mereka tetap patuhi aturan PSBB," tandasnya.
Advertisement