Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Polri sedang melakukan upaya skema P to P atau police to police untuk ketahui keberadaan dan upayakan bawa kembali Djoko Tjandra, hal ini bisa dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan atau rakor antara aparat penegak hukum karena Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana dengan putusan PK MA," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Sementara untuk ekstradisi, lanjut dia, Kejaksaan mengajukan kembali permohonan red notice Djoko Tjandra ke Interpol melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB). Dengan dasar itu kemudian dilakukan langkah kerja sama ke Interpol Head Quarter yang berada di Prancis untuk menemukan keberadaan Djoko Tjandra.
Advertisement
"Setelah Djoko Tjandra ditemukan oleh Interpol, selanjutnya baru diputuskan giat ektradisi antar negara," jelas dia.
Giat ekstradisi sendiri dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) selaku otoritas pusat di Indonesia bersama dengan otoritas pusat negara terkait.
"Sebelumnya melalui proses pemenuhan syarat-syarat ekstradisi sampai dengan proses ekstradisi bisa dilakukan," Listyo menandaskan soal Djoko Tjandra.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buat Heboh
Sebelumnya, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, kembali membuat heboh. Setelah buron sejak 2009, Kejaksaan Agung mengungkap Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan informasi soal keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Senin 29 Juni 2020.
"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami," kata Burhanuddin.
Beberapa hari kemudian, Djoko Tjandra yang juga dikenal dengan nama Tjan Kok Hui itu juga diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Dia datang sendiri ke kelurahan bersama pengacaranya.
Kejaksaan terheran-heran lantaran Djoko tak dicekal oleh pihak Imigrasi dan bisa kembali ke Indonesia.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pihaknya tak cekal Djoko Tjandra hingga bisa melenggang masuk ke Tanah Air dan mendaftarkan peninjauan kembali.Â
Advertisement
Red Notice Kedaluarsa
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak tahun 2014.
Yasonna berandai apabila buronan itu masuk ke Indonesia belum lama ini, maka ia tidak bisa dihalangi karena tidak ada dalam red notice.
"Beliau menurut Interpol sejak 2014 kan tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya pun, seandainya ini berandai-andai, jangan kau kutip nanti seolah-olah benar, seandainya dia masuk dengan benar, dia nggak bisa kami halangi," kata Yasonna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Politikus PDIP itu kembali berandai-andai, apabila Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan cara benar bahkan sambil santai bersiul, maka tidak akan bisa halangi.
"Karena dia tidak masuk dalam red notice. Seandainya masuk dia sambil bersiul-siul dia masuk, bisa saja karena dia tidak masuk dalam red notice. Tapi ini hebatnya, dia situ juga nggak ada,"ucapnya.