Pemprov DKI: Pemeriksaan SIKM Sudah Ditiadakan

Dia mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Jul 2020, 13:27 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 13:24 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan sudah tidak ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Sejak kemarin (Selasa 14 Juli 2020) pemeriksaan SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).

Karena hal itu, dia mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM).

Kini, Anies menerbitkan aturan baru untuk keluar masuk Jakarta. Kali ini, Anies membuat aturan masyarakat harus menggunakan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) untuk hilir-mudik dari Jakarta.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Regulasi baru ini secara umum sama seperti sebelumnya, yakni mengharuskan warga memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bisa keluar-masuk Jakarta yang bisa didapatkan dari corona.jakarta.go.id. Namun bedanya, Anies menambahkan satu syarat untuk menerbitkan SIKM, yakni hasil CLM.

Hasil CLM ini sebenarnya merupakan pengganti dari hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) atau tes Covid-19. Dengan demikian, SIKM bisa diterbitkan jika memiliki hasil PCR negatif atau CLM aman bepergian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Positif Bertambah

Sementara itu, jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Jakarta masih terus bertambah. Berdasarkan data Pemprov DKI jumlah kasus positif sebanyak 275 kasus pada Selasa (14/7/2020).

Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 14.915 kasus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya