Liputan6.com, Jakarta - Rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membubarkan sejumlah lembaga ikut disetujui DPR. Alasannya, banyak lembaga yang kinerjanya dinilai kurang maksimal dan tak perlu dipertahankan.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai rencana pembubaran lembaga yang tidak efektif sangat baik dan dapat menghemat anggaran.
"Apalagi, tugas dan fungsi pembaga tersebut sudah ada di lembaga pemerintahan lainnya. Efektivitas dan efisiensi penggunaan APBN harus diutamakan. Terutama di masa Covid-19 seperti sekarang ini," ujar Saleh saat dihubungi merdeka.com, Kamis (16/7/2020).
Advertisement
Terlebih, jika rencana Presiden membubarkan lembaga yang lahir atas amanat PP, Perpres, atau peraturan di bawahnya bisa menjadi lebih mudah dan cepat. Karena tinggal melakukan evaluasi dan menerbitkan aturan baru sebagai payung hukum.
"Ini tidak akan banyak memakan waktu. Kelihatannya juga tidak akan menimbulkan kontroversi. Sebab dari awal, lembaga itu hadir atas kebutuhan pemerintah kan," ujarnya.
Namun, jika pembubaran dilakukan terhadap lembaga struktural yang lahir bedasarkan undang-undang, hal itu perlu dirapatkan dan diamandemen untuk menghapus lembaganya.
"Kalau lembaga yang dilahirkan sebagai amanat Undang-undang kan tidak mudah untuk membubarkannya. Sebab, Undang-undang yang menjadi payung hukumnya perlu dievaluasi terlebih dahulu. Setelah itu, dilakukan amandemen di mana di dalamnya menghapus keberadaan lembaga tersebut," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Agar Birokrasi Lebih Baik
Pada pemberitaan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dalam waktu dekat akan merampingkan beberapa lembaga atau komisi. Dia menjelaskan, ada 18 lembaga atau komisi yang akan dihapus.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," katanya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).
Namun Jokowi tidak merinci lembaga atau komisi mana saja yang akan dihapus. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menerangkan, perampingan dilakukan agar membuat kinerja birokrasi pemerintah jadi lebih baik
"Semakin ramping organisasi ya cost nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalo pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," ungkapnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement