Polda Sumsel Gagas Ruang Pengakuan Dosa bagi Anggota yang Kecanduan Narkoba

Kapolda Sumsel mengungkapkan ada sejumlah alasan yang mendorong anggotanya itu menggunakan narkoba.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Jul 2020, 19:56 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 19:43 WIB
narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Berangkat dari keprihatinan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri atas masih tingginya penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota, Polda Sulsel menggagas ruang pengakuan dosa bagi mereka yang terlanjur kecanduan zat haram itu.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Heri Istu Hariono, awalnya ada 240 anggota yang mengaku ketergantungan. Tapi kini telah mengalami penambahan.

"Kini yang sudah melapor ada sekitar 261 anggota. Jadi ada tambahan memang dari 240 menjadi 261 anggota yang membuat surat pengakuan dosa," beber Heri dalam sesi diskusi bersama Liputan6.com, Kamis (16/7/2020).

Dengan penambahan anggota yang mengakui dosanya itu, disebutkan Heri itu suatu hal yang positif. Pasalnya mereka telah berani berjujur atas aibnya itu.

"Bapak Kapolda selalu menyampaikan selamat datang pejuang kejujuran. Dan ini modal penting. Dan sepengetahuan saya untuk melawan adiksi itu ada beberapa tahapan. Salah satunya kalau orang yang tes positif itu akan mengalami denial, penolakan. Tahapan kedua namanya mulai sadar, dan yang ketiga sadar," ucap dia.

Heri menyebut, dengan jujurnya sejumlah anggotanya tersebut menandakan mereka telah sadar akan kesalahannya itu.

"Dan ingin mencari pengobatan dan ini hak mereka," jelasnya.

Heri mengungkapkan ada sejumlah alasan yang mendorong para anggotanya itu untuk menggunakan narkoba, salah satunya karena pergaulan. Faktor itu bahkan kata Heri sebagai faktor utama.

"Seperti yang kita ketahui dari hasil kuisioner, mereka cenderung karena faktor pergaulan. Jadi mereka melihat sampai terjadi permisif hingga akhirnya mereka pun ingin mencoba," beber dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengakuan Dosa

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menerima 240 surat pengakuan dosa dari anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas narkoba di instansi kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengungkapkan, pengakuan dosa tersebut diinstruksikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri kepada seluruh jajaran dan diminta harus mengumpulkan pada 15 Juni 2020.

Hasilnya, ada 240 personel yang mengaku terlibat kasus narkoba. 

"Ada 240 anggota yang membuat surat pengakuan dosa terlibat narkoba," ungkap Supriadi, Senin, 6 Juli 2020. 

Menurut dia, anggota yang memberikan surat pengakuan dosa tersebar di seluruh polres di wilayah hukum Polda Sumsel. Mereka nantinya menjalani rehabilitasi hingga sembuh agar tak lagi tergantung.

Sedangkan bagi yang tidak melapor akan diproses secara hukum jika tertangkap tangan.

"Akan dilaksanakan rehabilitasi baik dari moral dan fisiknya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya