Catherine Wilson: Saya Tidak Akan Melakukan Hal Bodoh Seperti Ini Lagi

Penyesalan nampak terlihat dari wajah Catherine Wilson usai tertangkap mengkonsumsi sabu. Catherine Wilson dihadirkan di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jul 2020, 18:17 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2020, 18:17 WIB
Catherine WilsonTertunduk Saat Rilis Penyalahgunaan Narkoba
Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penyesalan nampak terlihat dari wajah Catherine Wilson usai tertangkap mengkonsumsi sabu. Catherine Wilson dihadirkan di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Catherine Wilson menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak karena telah terbelit dalam kasus narkoba.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya telah melakukan kesalahan saya berjanji tidak melakukan hal bodoh seperti ini," kata dia, Sabtu (18/7/2020).

Tak lupa, Catherine Wilson menyampaikan ucapan terimakasih kepada polisi. Ia mengaku diperlakukan baik selama di Polda Metro Jaya.

"Saya terimakasih polda karena telah mempelakukan dengan baik. Dan Saya akan mengikuti hukuman yang berlaku di Indonesia," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditangkap di Kediamannya

Sebelumnya, J bersama Catherine Wilson dibekuk di kediamannya, Jalan Haji Saleh, No 11 RT 01/ RW 07, Kelurahan Pangkalan Jati Depok.

Pernyataan ini sekaligus meralat keterangan sebelumnya yang menyebut bahwa Catherine Wilson diamanakan seorang diri di Jalan Damai, Ciganjur, Kecamatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami berhasil amankan ada dua tersangka CW (Catherine Wilson-red) alias K dan J, sekuriti di rumah kemarin sekitar pukul 9 sampai 10 pagi," kata Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya