Polri Mulai Proses Pidana Brigjen Prasetijo Utomo terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Dari pemeriksaan, lanjut Listyo, Brigjen Prasetijo diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2020, 09:53 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 09:52 WIB
Kabareskrim Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pada penutupan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Laporan Sentra Gakumdu Pemilihan 2020, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Pengarahan diberikan untuk Dirreskrimum hingga Kasubdit I/Kamneg Polda se-Indonesia (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya sudah mulai memproses pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra. 

Hasil interogasi oleh Divisi Propam Polri akan segera diterima dan digunakan untuk dasar pembuatan laporan.

"Untuk kami proses pidananya," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Dari pemeriksaan, lanjut Listyo, Brigjen Prasetijo diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK, sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri," jelas Listyo.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara tuntas. Ia pun telah meminta Kadiv Propam untuk memeriksa anggotanya yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaaan surat jalan Djoko Tjandra. Nantinya hasil pemeriksaan itu akan ditindaklanjuti.

"Termasuk dengan peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana bisa muncul surat kesehatan atas nama terpidana JC," ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).

Dia menegaskan, semua yang bermain dalam kasus Djoko Tjandra akan diproses secara transparan. Mulai dari bagaimana Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, siapa yang membantunya, sampai sang buronan itu keluar dari RI. "Semua akan ditelusuri. Ini komitmen kita dan akan kita buka hasilnya," tegas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kenakan Sanksi Pidana

ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Listyo juga mengungkapkan, di institusi Polri, ada tiga jenis penanganan pelanggaran. Pertama akan disanksi disiplin, kemudian kode etik, dan terakhir pidana. Terkait dengan rangkaian kasus ini, ucap dia, akan ditindaklanjuti dengan proses pidana.

"Untuk menjawab rekan-rekan akan sejauh mana penanganan kasus ini dilaksanakan," ujar dia.

Saat ini, Ia telah membentuk tim khusus yang terdiri dari direktorat tindak pidana umum, direktorat tipikor, direktorat siber, dan didampingi propam untuk memproses semua tindak pidana yang didapatkan. Termasuk adanya dugaan aliran dana, baik yang di institusi Polri maupun yang lainnya.

"Saat ini tim sudah dibentuk, propam melanjutkan pemeriksaannya, hasilnya akan ditindaklanjuti. Kami akan menyelidiki secara tuntas, tegas, sesuai dengan komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri," kata Kabareskrim Jenderal Listyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya