Video Oknum Lurah Mengamuk di Ruang Kepsek SMAN 3 Tangsel Viral

Oknum lurah itu diduga mengamuk lantaran siswa yang dititipkannya tak lolos seleksi di SMAN 3 Tangsel.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Jul 2020, 20:20 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 20:17 WIB
Video oknum lurah mengamuk di ruang Kepsek SMAN 3 Kota Tangerang Selatan
Video oknum lurah mengamuk di ruang Kepsek SMAN 3 Kota Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Video rekaman Lurah Benda Baru, Saidun yang mengamuk di ruang Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Tangerang Selatan viral di media sosial. Video rekaman CCTV itu pun dijadikan polisi sebagai bukti tambahan penyidikan.

"Kami jadikan alat bukti yang dirusak berupa beberapa toples dari kaca yang tadinya ada di meja Kepsek yang pecah, dan CCTV sebagai petunjuk," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Senin (20/7/2020).

Penggalan video rekaman CCTV yang beredar menunjukkan aksi tak terpuji oknum lurah di Kota Tangsel tersebut.

Terlihat, oknum lurah yang mengenakan kemeja panjang berwarna hijau tosca dan peci bangkit dari duduknya, kemudian mengambil kertas dari atas meja dan menendang jejeran toples di depannya.

Toples yang terbuat dari kaca itu pun jatuh dan pecah berserakan di lantai. Setelah melakukan aksinya, juga oknum lurah tersebut lantas pergi meninggalkan ruangan.

Aksi arogan itu pun dilaporkan pihak SMAN 3 Kota Tangsel ke polisi atas dugaan tindak pidana perusakan. Saidun diduga mengamuk lantaran siswa yang dititipkannya tak lolos seleksi di SMAN 3 Tangsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Periksa 4 Saksi

Supiyanto menuturkan, kepolisian baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut. Sementara sang Lurah, Saidun, belum diperiksa.

Kepolisian juga masih mendalami informasi tentang siswa titipan yang disebut-sebut sebagai penyebab kemarahan sang lurah.

"Itu baru pendalaman, ya intinya dia (Lurah) untuk memasukan siswa," kata Kapolsek.

Supiyanto menegaskan, sang lurah terancam pasal 345 ayat 1 atas perbuatan tidak menyenangkan dan pasal pengerusakan barang sesuai 406 KUHP.

"Ancaman pidannya di bawah 5 tahun," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya