Menpan RB Sebut Tak Pernah Usul Pembubaran 18 Lembaga ke Jokowi

Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jul 2020, 13:33 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 13:32 WIB
Jokowi Dialog Ekonomi dengan Para Pelaku Pasar Modal
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kebijakan itu ditandatangani Jokowi pada Senin 20 Juli 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pembubaran ini tidak pernah diusulkan pihaknya.

"Tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk kajian KemenPAN RB untuk dibubarkan," kata Tjahjo, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, jajarannya sudah mengecek rincian lembaga yang dibubarkan tersebut. Dia menuturkan 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga nonstruktural.

"4 merupakan lembaga nonstruktural, dan 1 lembaga merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176/2014," pungkas Tjahjo.

Pada Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, memang ada 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Jokowi.

Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46 Tahun 2019. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1991. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Keuangan.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2000. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

10. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

11. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomr 37 Tahun 2014. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

6 Lembaga Lain yang Ikut Dibubarkan

Ada enam lembaga negara lainnya yang juga dibubarkan Jokowi melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020.

Namun, tidak dijelaskan tugas dan fungsi lembaga negara tersebut dialihkan ke kementerian/instansi lain. Berikut daftarnya:

1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011.

2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011.

3. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.

4. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999.

5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.

6. Tim Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya