Puluhan Pelanggar PSBB di Koja dan Petukangan Dikenai Sanksi

Penindakan dan pengenaan sanksi pada pelanggar PSBB masa transisi ini sebagai bentuk pembelajaran serta memberi efek jera ke warga.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Jul 2020, 08:23 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 06:06 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB
Seorang warga membersihkan jalanan saat menjalani hukuman sosial pelanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sembilan warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan STM Walang, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu kemarin, dikenai sanksi oleh petugas gabungan Satpol PP, Dishub, Kepolisian dan TNI yang melakukan pengawasan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan, Faisal, menjelaskan sembilan orang yang terjaring pengawasan, lima di antaranya dikenai sanksi denda dan empat lain dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan.

"Mereka dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat melintas," katanya, Rabu (22/7/2020).

Lurah Tugu Selatan Sukarmin mengatakan, penindakan dan pengenaan sanksi pada pelanggar PSBB masa transisi ini sebagai bentuk pembelajaran serta memberi efek jera ke warga.

Menurut Sukarmin, selama ini pihak sudah gencar melakukan sosialisasi gerakan 3M kepada warga, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Pakai Sabun.

"Dengan melaksanakan protokol kesehatan berarti sudah membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Di lokasi berbeda, 20 warga yang pelanggar aturan PSBB Transisi di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dikenai sanksi kerja sosial.

Sekretaris Kelurahan Petukangan Selatan, Yudha Twiectian, mengatakan 20 warga ini disanksi kerja sosial akibat tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Di lokasi yang sama, pihaknya juga menindak 10 pelanggar PSBB lainnya dengan sanksi denda Rp 250 ribu.

"Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan berupa menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi," ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Posko Check Point

Yudha menjelaskan, pengawasan PSBB di Jalan Ciledug Raya dilakukan karena kawasan ini telah dijadikan salah satu posko check point sejak 10 April 2020 lalu.

"Kita akan terus melakukan monitoring agar warga di wilayah kita mematuhi aturan PSBB," katanya menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya