Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap saat perpanjangan PSBB transisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut, saat ini sejumlah transportasi publik belum dapat menampung semua pengguna.
Baca Juga
"Suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada sekarang itu belum mampu untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Advertisement
Saat ini, lanjut dia, semua transportasi publik masih menerapkan protokol kesehatan terhadap Covid-19, seperti halnya pembatasan penumpang hingga jaga jarak aman.
Kendati begitu, Syafrin menyebut jumlah kendaraan pribadi saat PSBB belum menunjukkan kepadatan saat sebelum ada pandemi Covid-19.
""Berdasarkan pantauan kami memang belum mencapai kondisi puncak sama dengan normal. Masih dibawah rata-rata 10 persen dari kondisi normal," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kampanyekan Cegah Corona
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar kesadaran terkait pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 harus dikampanyekan secara intensif di masyarakat.
Salah satunya yaitu secara tradisional dengan memberikan pengumuman menggunakan pengeras suara atau toa masjid ataupun yang dilakukan secara berkeliling.
"Semua masjid menggunakan toa untuk mengumumkan mengenai kedisiplinan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak," kata Anies dalam video di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/7/2020).
Karena hal itu, dia juga meminta agar jajarannya dapat berkoordinasi dengan para pengurus masjid ataupun musala. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta agar materi imbauan siapkan dan dibagikan secara serentak.
Â
Advertisement