Liputan6.com, Jakarta Upaya mitigasi dampak Covid-19 bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terutama Koperasi, terus diupayakan Kementerian Koperasi dan UKM dan satuan kerjanya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melalui sejumlah langkah cepat tanggap dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan target sasaran Koperasi dan UMKM, diharapkan dapat memberi kontribusi besar terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo di sela-sela acara Penyaluran Dana Bergulir Untuk Koperasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka Jakarta (23/7).
Peran Koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak perlu diragukan. Berdasarkan Income Koperasi World Coop Monitor tahun 2014, kontribusi Koperasi di Indonesia tercatat sebesar 5,54 persen terhadap PDB Nasional, serta jumlah penyerapan tenaga kerja di Koperasi sebanyak 614.997 orang atau setara 0,45% dari angkatan kerja.
Advertisement
Koperasi juga memiliki peran penting pada perekonomian, di antaranya sebagai Lembaga Ekonomi, Lembaga Sosial, dan Lembaga Pendidikan. Koperasi yang dikelola dengan asas demokratis dan kekeluargaan merupakan wadah usaha profesional yang memberi manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat.
Saat kondisi pandemi, seluruh sektor usaha terpukul tak terkecuali Koperasi. Koperasi dihadapkan dengan kenyataan pahit, di antaranya, 47 persen masalah permodalan, 35 persen penjualan menurun, 8 persen produksi terhambat, 7 persen distribusi terhambat, sisanya masalah bahan baku. Kelompok usaha Koperasi yang paling terdampak adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU).
Strategi Tiga Fase
LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM turut mendukung Pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Strategi Tiga Fase. Fase tersebut antara lain, Fase Induksi berupa Restrukturisasi Pinjaman, Fase Pemulihan berupa Penyaluran Bunga Murah, dan Fase Penumbuhan berupa Relaksasi Peraturan yakni Murah, Mudah, dan Ramah.
Melalui Restruktusisasi Pinjaman berupa penundaan pembayaran pokok dan jasa hingga 12 bulan, penurunan atau pengurangan angsuran jasa, perpanjangan jangka waktu pinjaman, serta penambahan fasilitas pinjaman. Pada fase ini ditargetkan sebanyak 40 penerima dana bergulir terdiri dari 30 Koperasi dan 10 UMKM mendapatkan fasilitas tersebut, dengan total outstanding mencapai Rp179,1 Miliar.
Pada Fase Induksi, dilakukan Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan sebagai modal kerja khusus diperuntukkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Fasilitas pinjaman bunga murah maksimal 3 persen untuk Pola Konvensional dan bagi hasil 20:80 untuk Pola Syariah, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun, serta berlaku untuk Mitra top up, Mitra repeater, maupun Mitra baru.
Fase lainnya adalah fase Reformasi Proses Layanan LPDB-KUMKM. Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah diatur mekanisme perbaikan layanan LPDB-KUMKM.
Di antaranya, Pengelolaan Dana Bergulir yang menyalurkan pinjaman ke Koperasi dan UKM Strategis, penyaluran melalui lembaga perantara seperti BLUD dan Koperasi Sekunder, relaksasi persyaratan, relaksasi pengelolaan manajemen risiko, pembagian tanggung jawab, serta simplifikasi pengajuan.
Selain itu, LPDB-KUMKM juga berperan dalam Upaya Pendampingan terhadap calon Mitra/Mitra bersama Deputi teknis di KemenkopUKM, menjadi Inkubator Wirausaha kepada wirausaha pemula (startup), kerjasama penyelenggaraan inkubasi dan kerjasama pendanaan dengan BUMN/CSR/Badan Ziswaf.
Advertisement
Restrukturisasi Pinjaman
Hingga Juli 2020, LPDB-KUMKM telah merestrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada 31 mitra penerima dana bergulir, dengan total plafond Rp193,8 miliar dan outstanding sebesar Rp135,7 miliar. Selain restrukturisasi, LPDB-KUMKM diberi tanggung jawab oleh KemenkopUKM untuk menyalurkan program PEN kepada Koperasi, dengan plafond pinjaman maksimal Rp100 Miliar sebagai modal kerja dan usaha.
Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui LPDB-KUMKM per Juli 2020 telah tersalurkan sebesar Rp383,400 miliar dengan alokasi Pola Konvensional sebesar Rp273,800 miliar kepada 14 Mitra dan Pola Syariah sebesar Rp109,600 miliar kepada 21 Mitra.
Di sisi lain, LPDB-KUMKM juga mempunyai target penyaluran yang dialokasikan pada tahun 2020 sebesar Rp1,85 triliun. Meskipun kondisi pandemi, pinjaman/pembiayaan terus digulirkan kepada Koperasi, dengan akumulasi penyaluran dari Tahun 2008 hingga Juli 2020 telah tersalurkan sebesar Rp10,81 Triliun.
Per tahun 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp555,90 miliar yang terdiri dari Pola Konvensional sebesar Rp379,20 miliar dan Pola Syariah sebesar Rp176,70 miliar.
Koperasi dan UMKM yang sejak dulu menjadi sokoguru perekonomian, saat ini juga didorong menjadi bagian dari “Tri Sukses” LPDB-KUMKM yaitu Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian.
Sinergi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah, khususnya dalam upaya menstabilkan kembali situasi ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional.
(*)