Polri Musnahkan 175 Kg Sabu Jaringan Malaysia dan Afrika

Total barang bukti yang dimusnakan ada 175,6 kilogram sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin5.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jul 2020, 14:12 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 14:08 WIB
1,2 Ton Sabu Sitaan Jaringan Internasional Dimusnahkan
Petugas merapikan barang bukti narkoba jenis sabu di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah yang berhasil diamankan oleh tim di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 175 kilogram lebih narkotika jenis sabu hasil sitaan tiga jaringan internasional yakni Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh, dan West African.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menyampaikan, total barang bukti yang dimusnakan ada 175,6 kilogram sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin5.

"Disita dari delapan tersangka," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Wahyu merinci, untuk jaringan West African, polisi menangkap tersangka berinisial ES pada 27 Mei 2020 di sebuah gudang bengkel las, Jalan Ujung Harapan, Kampung Pulo Asem, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat.

"Dari dia 35 kilogram sabu," jelasnya.

Kemudian pengungkapan jaringan Malaysia-Pekanbaru, polisi menangkap tersangka berinisial SD pada 18 Juni 2020 di depan Bank BTN KCP Panam, Simpang Baru, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 kilogram sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin5.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sita 119 Kilogram Sabu

Wahyu melanjutkan, untuk jaringan Malaysia-Aceh, polisi menangkap tersangka berinisial US, SY, dan IF saat berada di kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia dalam wilayah perairan Kuala Beukah, Aceh Timur, Aceh, pada 21 Juni 2020. Tim menyita sekitar 119 kilogram sabu.

Dalam pengembangan, petugas meringkus tersangka ZN dan AL pada 25 Juni 2020 di Komplek Permata Hijau, Grogol, Jakarta Selatan. Juga tersangka FW di Jalan Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Barang buktinya sabu seberat 9,6 kilogram," Wahyu menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya