Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh perusahaan menaati ketentuan sif kerja untuk mencegah penyebaran virus corona. Pasalnya, saat ini perkantoran menjadi klaster baru Covid-19.
"Perkantoran sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja dua sif," jelas Doni Monardo dalam video conference usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Jam kerja terbagi menjadi dua shift dengan selisih waktu 3 jam.
Advertisement
Karyawan shift pertama masuk pada jam 07.00-07.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Kemudian, karyawan shift kedua masuk pada pukul 10.00-10.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB.
"Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan atau pegawai di kantor setengah dari jumlah yang ada," kata Doni.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Karyawan dengan Penyakit Penyerta
Selain itu, Doni juga meminta agar kementerian/lembaga dan perusahaan swasta tak mewajibkan karyawanya yang rentan terpapar virus corona bekerja di kantor.
Terlebih, mereka yang memiliki penyakit komurbid, hepatitis, jantung, ginjal, hingga penyakit pernapasan lainnya.
"Diharapkan seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan swasta agar mereka yang rentan tidak dulu diberi kewajiban ke kantor. Termasuk lansia dan komorbid," tuturnya.
"Kalau bisa dilakukan bisa melindungi sebagian besar keluarga kita karena 85 persen kematian karena komorbid," sambung Doni.
Advertisement