Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui LC fiktif Maria Pauline Lumowa diketahui mengendalikan delapan perusahaan di bawah Grup Gramarindo.
"MPL decision maker atau key person dalam mengendalikan Grup Gramarindo yang terdiri atas delapan perusahaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga
Awi mengatakan bahwa di Grup Gramarindo, Maria merupakan pemilik perusahaan dengan kepemilikan saham melalui orang-orang kepercayaannya.
Advertisement
Grup Gramarindo sendiri sudah mengajukan 40 slip LC ke Bank BNI senilai 76,943 juta dolar AS dan 56.114.446.50 euro.
"Pertama PT TJP ada 5 LC kemudian PT FK 2 LC, kemudian PT MUEI 9 LC, PT GMI ada 8 LC, PT GMK ada 7 LC, PT DSM ada 6 LC, PT FM ada 2 LC dan terakhir PT MT ada 1 LC," kata Awi seperti dilansir dari Antara.
Penyidik Bareskrim hingga saat ini telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus Maria Pauline. Penyidik Polri juga berkoordinasi dengan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta dalam mengusut kasus pembobolan bank tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetapkan 16 Tersangka
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Advertisement