Eks Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Supendi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jul 2020, 10:07 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 10:07 WIB
KPK Periksa Bupati Indramayu Supendi
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi berjalan masuk akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Supendi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap terkait pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Na

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Indramayu Supendi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Supendi dieksekusi jaksa eksekutor KPK lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan pada Selasa 28 Juli 2020 kemarin.

"Pada hari Selasa, KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Supendi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Supendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun.

Dalam perkara yang sama juga dilakukan eksekusi kepada Kadis PUPR Indramayu Omarsyah. Serupa dengan Supendi, Omarsyah juga dijebloskan ke Lapas Klas I A Sukamiskin.

"Terpidana Omarsyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Korupsi Bersama Supendi

Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Omarsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya