Abaikan Pleidoi, JPU Tetap Tuntut Wanita Penabrak Lansia di Karawaci 11 Tahun Bui

Aurelia didakwa lalai dan dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobil hingga menyebabkan korban yang ditabrak meninggal dunia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Jul 2020, 05:59 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 05:59 WIB
Sidang kecelakaan maut Karawaci dengan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia
Sidang kecelakaan maut Karawaci dengan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (26) kembali digelar dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas nota pembelaan alias pleidoi terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (29/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tidak ada fakta atau hal baru dalam pleidoi yang diungkapkan terdakwa untuk meringankan hukuman. Apalagi mematahkan tuntutan pidana yang disangkakan kepada terdakwa Aurelia.

Salah satu JPU, Haerdin menegaskan, pihaknya tetap menuntut hukuman pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Aurelia karena dianggap lalai serta mabuk saat berkendara hingga mengakibatkan korban yang ditabrak yakni Andre Njotohusodo (50) meninggal dunia.

"Kami pada intinya masih berpegang teguh kepada surat tuntutan pidana," katanya dalam persidangan.

Menanggapi replik tersebut, penasehat hukum terdakwa Charles Situmorang menuding bahwa JPU telah menyelundupkan fakta persidangan. Sebab, kata dia, JPU tidak membantah atas sejumlah poin kejanggalan yang disampaikan dalam pleidoi.

"Soal memasukkan saksi yang tidak pernah diperiksa tapi muncul dalam surat tuntutan, tentang keterangan saksi ahli yang kita hadirkan, dan putusan kasus Deri Setiawan semuanya ini tidak dibantah jaksa," katanya.

Dia menambahkan bahwa kliennya melanggar Pasal 310 ayat 4 bukan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Maka kami meyakini bahwa JPU mengakui telah melakukan penyelundupan hukum fakta persidangan," ujar Charles.

Sidang pun ditunda. Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis 6 Agustus 2020 mendatang dengan agenda duplik atau jawaban pihak terdakwa Aurelia atas replik JPU.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tabrak dan Serang Istri Korban

Mobil Aurellia yang menabrak di Karawaci Tangerang.
Mobil Aurellia yang menabrak di Karawaci Tangerang. (Pramita/Liputan6.com)

Sebelumnya diberitakan, Aurelia pengendara kendaraan roda empat menabrak warga Perum Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Andre Njotohusudo yang tengah berolahraga lari di sekitar kawasan permukimannya, Minggu 29 Maret 2020 sore.

Akibat kecelakaan itu, Andre beserta anjing peliharaannya tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras juga melakukan penyerangan terhadap istri korban yang marah karena suaminya ditabrak.

Polisi, akhirnya menetapkan Aurelia sebagai tersangka, akibat lalai dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya