Otto Hasibuan Diminta Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Otto Hasibuan pun mendatangi Bareskrim, Sabtu (1/8/2020), guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

oleh Mevi Linawati diperbarui 02 Agu 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 00:27 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Otto Hasibuan diminta oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara bagi terpidana kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali tersebut. Dia pun mendatangi Bareskrim, Sabtu (1/8/2020), guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

Namun, kata Otto, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat malam 31 Juli 2020 harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin 3 Agustus 2020.

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain," jelas Otto, seperti dilansir Antara.

Otto yang diminta menjadi pengacara Djoko Tjandra pun mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam 31 Juli 2020.

"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi ke mana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelarian Buron Djoko Tjandra Berakhir

FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pelarian Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berakhir. Petualangan buron kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali itu berakhir di tangan Polri setelah diburu selama 11 tahun.

Di malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah atau Kamis 30 Juli 2020), buron yang saat ini paling disorot publik itu diseret dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Tanah Air dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur sekitar pukul 22.48 WIB.

Jenderal Idham Azis menceritakan proses penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia, dua pekan lalu   Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkannya mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra. Dia lalu membuat tim memburu Djoko Tjandra.

"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Idham, Jumat 31 Juli 2020.

Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.

Proses kerja sama tim membuah hasil hingga akhirnya keberadaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian pada Kamis 30 Juli 2020, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Sigit.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan. Dia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra terbuka dan transparan. Idham memastikan, siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan dijerat proses hukum.

"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," kata Idham.

Idham mengatakan, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kepolisian. Meski Djoko dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh sebab itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK," kata Idham.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya