KPK Pelajari Putusan MA Tolak PK Vonis Bebas Syafruddin Temenggung

MA menolak permohonan PK yang diajukan KPK terkait vonis bebas terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Agu 2020, 20:42 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 20:42 WIB
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku yang ditulisnya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terkait dengan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun, KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait dengan putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/8/2020).

Ia mengungkapkan, bahwa PK oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK itu ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim. Jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2019, KPK mengirimkan permohonan PK atas putusan kasasi MA yang memvonis bebas Syafruddin Temenggung.

"KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dan putusan," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Vonis Bebas Syafruddin

Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana dalam perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin berdasarkan putusan kasasi MA pada tanggal 9 Juli 2019 diperintahkan untuk dikeluarkan dari rumah tahanan KPK.

Padahal, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta terhadap Syafruddin.

Bahkan, pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya