Tak Kenakan Masker, Belasan Warga di Kebayoran Baru Disanksi Menyapu Jalan

Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sampah dari tujuh ruas jalan dan pasar di wilayah Kebayoran Baru.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Agu 2020, 07:36 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 07:36 WIB
FOTO: Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jakarta
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 17 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh ruas jalan dan pasar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diganjar sanksi kerja sosial.

Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan, para pelanggar ini ditertibkan dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sasaran kegiatan OK Prend kali ini dipusatkan di ruas jalan dan pasar. Totalnya ada 17 pelanggar yang kita sanksi kerja sosial," ujarnya, Selasa (4/8/2020).

Ia menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sampah dari tujuh ruas jalan dan pasar di wilayah Kebayoran Baru.

Adapun ruas jalan dan pasar yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Damai Raya, Jalan Bulungan, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Blok M, Pasar Santa, Pasar Cipete dan Pasar Inpres Radio Dalam.

"Penertiban kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Di lokasi terpisah, 12 pelanggar aturan PSBB Transisi di Jalan Sumur Batu Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat juga diganjar sanksi kerja sosial.

Lurah Sumur Batu Mimin Kusmiati mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditindak karena kedapatan tidak mengenakan masker saat 15 petugas gabungan melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di lokasi.

"Ada 12 pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka berdalih maskernya tertinggal dan ada yang hanya disimpan di kantong baju," ujarnya, Selasa (4/8/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi untuk Efek Jera

Ia menuturkan, dalam operasi kali ini, para pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan Sumur Batu Raya selama 15-20 menit.

"Kita minta para pelanggar membersihkan fasilitas supaya jera," ujar dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya