Diduga Miliki Kuasa Aset Istri Nurhadi, KPK Panggil PNS Mahkamah Agung

Selain diduga memiliki penguasaan atas aset, penyidik KPK juga akan menggali informasi terkait hubungannya dengan istri NHD, Tin Zuraida.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2020, 14:27 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 14:24 WIB
FOTO: KPK Periksa Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida (kiri) saat menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang PNS Mahkamah Agung bernama Kardi. Pemanggilan Kardi guna mendalami adanya dugaan kuasa kepemilikan aset milik istri tersangka Nurhadi (NHD) oleh dirinya.

"Kami panggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Selain diduga memiliki penguasaan atas aset, penyidik KPK juga akan menggali informasi terkait hubungannya dengan istri NHD, Tin Zuraida.

Keduanya diduga memiliki kerkaitan usai KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada sebagai saksi pada 15 Juni 2020.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi," jelas Ali.

Ali sendiri belum memberi titik terang tentang keterkaitan keduanya. Dia beralasan semua masih dalam ranah penyidik.

Selain Kardi, KPK juga memanggil empat orang saksi lain hari ini untuk tersangka yang sama. Mereka adalah, dua orang pegawai swasta yaitu Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto, seorang ibu rumah tangga bernama Irawati dan wiraswasta bernama Aditya Irwantyanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijerat 3 Kasus

Nurhadi adalah aktor utama dalam kasus ini. Eks sekretaris Mahkamah Agung itu sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK berhasil membekuknya pada awal Juni 2020.

Ada tiga perkara yang menjerat Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya