Warga Bandung yang Tak Kenakan Masker Akan Dikenai Sanksi Mulai Besok

Sosialisasi dan imbauan akan dilakukan sampai hari ini, sehingga setelahnya penindakan sanksi Rp 100 ribu itu bakal diterapkan.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Agu 2020, 15:21 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 15:12 WIB
Bobotoh bagikan masker dan sembako
Pentolan VIking Persib Club Yana Umar membagikan masker dan sembako kepada warga Bandung. (Bola.com/Erwin Snaz)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai Kamis, 6 Agustus 2020 besok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan sosialisasi dan imbauan akan dilakukan sampai hari ini, Rabu. Sehingga setelahnya penindakan sanksi Rp 100 ribu itu bakal diterapkan.

"Terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," kata Rasdian di Bandung, Rabu (5/8/2020).

Dia menjelaskan, sanksi denda Rp 100 ribu itu merupakan sanksi terberat. Di samping itu, ada sanksi ringan lainnya berupa teguran, sanksi tertulis, dan sanksi jaminan KTP.

"Sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, sanksi terberat itu bakal diterapkan setelah melalui beberapa tahap sebelumnya. Misalnya apabila ada warga yang masih tetap tidak menggunakan masker meski sudah diberi sanksi sedang, maka sanksi denda akan diterapkan.

"Itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dasar Hukum Sanksi

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perwali No 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenai sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya