RUU Omnibus Law Ciptaker Dinilai Dibutuhkan untuk Kepentingan Bangsa

Omnibus Law RUU Ciptaker dibutuhkan saat ini untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Agu 2020, 20:52 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 20:52 WIB
Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini, pemerintah masih terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker saat ini berada di tingkat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji menilai, Omnibus Law RUU Ciptaker dibutuhkan saat ini untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

"Masih dibutuhkan, karena ini bagi kepentingan bersama. Masyarakat buruh, negara dan peningkatan investasi ekonomi," ujar Indriyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Menurut dia, Omnibus Law RUU Ciptaker juga akan menyingkronisasi dan koordinasi prosedur pemberian izin antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Indriyanto menilai, tak ada penghilangan kewenangan daerah dalam RUU tersebut.

"Masalah kewenangan daerah yang terkait perizinan ini sama sekali tidak mendelegasi kewenangan daerah," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masih Perlu Penyempurnaan

Baleg DPR Bahas RUU Cipta Kerja
Suasana rapat kerja perwakilan pemerintah dengan Ketua Badan Legistasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker ini membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meski begitu, Indriyanto menyebut, Omnibus Law RUU Ciptaker memang perlu penyempurnaan agar nantinya isi aturan tersebut tak tumpang tindih dengan Undang-Undang yang telah ada.

"Ini untuk menghindari ketentuan-ketentuan didalam RUU Cipta Lapang Kerja ini tidak saling tumpang tindih dan saling bertentangan dengan Perundangan lainnya yang berada di luar RUU ini," tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker. Pembahasan saat ini berada di tingkat pemerintah dengan DPR. Hingga saat ini, sudah lebih dari 10 kali pertemuan di panitia kerja (panja) badan legislasi.

"Saya selaku ketua tim panja pemerintah yang mewakili pemerintah seminggu 3-4 kali bahas di Baleg DPR ini sudah pembahasan kesekian. Sudah lebih dari 10 kali bahas di panja Baleg. Yang jelas perkembangannya proses jalan terus," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, saat video conference di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Sejak Senin kemarin pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus dilakukan di Panja Baleg. Sedangkan hari ini dilakukan proses singkronisasi yang dilakukan oleh tim perumus dan tim dari Baleg.

"Perkembangannya yang sudah dibahas itu dari 15 bab kemarin, sudah selesai 5 bab itupun sudah ke bab bab besar, yakni 3 perizinan berusaha hampir 50 persen dari substansi," papar dia.

Dia menargetkan, pembahasan (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Citaker) ini dapat dilakukan seoptimal mungkin atau dipercepat.

Paling tidak, kata Susiwijono, pada 17 Agustus 2020 mendatang pembahasan sudah selesai dilakukan. Sebab, menurut dia, kondisi sekarang ini sangat dibutuhkan RUU Cipta Kerja.

"Apakah bisa segera selesai atau 17 Agustus dan terakhir, kami targektan pembahasan optimal. Miudah-mudahan bisa segera selesai," tutup Susiwijono.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya