Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI mengkritik keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Ganjil- Genap (Gage) di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik yang menjadi salah satu tempat beresiko penularan virus corona.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti dampak diberlakukannya ganjil genap telah membuat penumpukan pada transportasi publik, seperti transjakarta, LRT, MRT, bus antar kota, angkot maupun lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mengingatkan kepada pemerintah Provinsi DKI atas konsekuensinya dari berlakunya ganjil-genap ini bukan saja menambah kapasitas angkut transportasi publik. Namun di sisi lain penerapan protokol keshetaan akan sulit. Karena sulitnya menjaga jarak," ujar Alvin saat diskusi virtual Ombudsman, Rabu (5/8/2020).
Advertisement
Terlebih, di Jakarta untuk kluster perkantoran sedang menunjukan peningkatan yang mengkhawatirkan. Apalagi penyebaran terjadi di luar kantor pada saat para pekerja berangkat, pulang maupun transit.
Selain resiko pada saat perjalanan, Alvin menyebutkan adanya ganjil genap ikut mendorong para pekerja lebih lama berada dil luar rumah, demi menghindari batas waktu jam ganjil genap.
"Bisa juga berlakunya ganjil genap ini akan mendorong pekerja di Jakarta akan balik ke kebiasaan sebelum pandemi. Dengan berangkat lebih awal dan pulang lebih larut untuk mengakali pemberlakukan jam ganjil -genap," ungkapnya
Â
Minta Kaji Ulang
Oleh karena itu, menurutnya kondisi penerapan Gage saat ini telah bertentangan dengan konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alvin menilai, tujuan PSBB adalah kurangi dan kendalikan pergerakan sosial, termasuk disarankan lebih banyak berada di rumah.
"Jadi ganjil-genap ini bertentangan dengan PSBB karena dapat mendorong pekerja berada lebih lama di luar rumah. Ya, walaupun, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta menyampaikan ganjil-genap ini bukan mendorong orang menggunakan transportasi publik, tetapi faktanya berbeda," tuturnya.
Alvin mengharapkan Pemprov DKI bisa kembali mengkaji ulang pemberlakukan ganjil genap di saat pandemi Covid-19. Jangan sampai dengan berlakunya aturan tersebut, turut meningkatkan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dan berdampak merugikan masyarakat.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement