Stimulus Gaji Tambahan Diterima Pekerja Berpendapatan di Bawah Rp 5 Juta Mulai September

Stimulus bantuan gaji tambahan tersebut nantinya dibagikan dalam bentuk BLT untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Agu 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 11:00 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, stimulus bantuan gaji tambahan dari pemerintah bagi pekerja berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan memasuki tahap finalisasi.

"Program dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020," kata Erick dalam siaran pers yang diterima, Kamis (6/8/2020).

Stimulus bantuan gaji tambahan tersebut nantinya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

"Jadi pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," jelasnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Besaran Bantuan Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan

Erick menambahkan, percepatan realisasi program pemulihan ekonomi akan berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi.

"Ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit," kata pria yang juga menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Sebagai informasi, besaran bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan dan dilakukan sebanyak 4 kali dan diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Hal ini dilakukan demi menghindari penyalahgunaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya