KPK Telisik Perubahan Nama Pemilik Vila Istri Nurhadi di Puncak Bogor

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Agu 2020, 16:44 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 20:32 WIB
KPK Kembali Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk menantunya Rezky Hebriyono terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. (merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (6/8/2020). Nurhadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Terhadap Nurhadi, penyidik menelisik soal penyitaan aset di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan ketima proses pencarian Nurhadi yang sempat buron.

"NHD diperiksa sebagai tersangka. Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Selain Nurhadi, dalam kasus ini penyidik juga memeriksa para saksi. Di antaranya Iwan Restiawan dari pihak swasta. Ali mengatakan, terhadap Iwan, penyidik mendalami perubahan nama pemilik vila yang diduga milik istri Nurhadi, Tin Zuraida.

"Iwan Restiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada Sudirman," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terima Cek

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih diburu tim penindakan KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya