Gagal Jambret, Sepasang Kekasih di Jakbar Nyaris Tewas Dihakimi Warga

Nasib sial menimpa KI (28) dan pasangannya TA (21) yang babak belur karena dihakimi warga, di Cengkareng, Jakarta Barat usai gagal melakukan aksi penjambretan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2020, 18:33 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2020, 18:33 WIB
Jambret HP
Ilustrasi jambret HP (Sumber: corporate travel safety)

Liputan6.com, Jakarta Nasib sial menimpa KI (28) dan pasangannya TA (21) yang babak belur karena dihakimi warga, di Cengkareng, Jakarta Barat usai gagal melakukan aksi penjambretan. Beruntung petugas kepolisian segera mengamankan kedua tersangka dari bogem mentah warga.

Kasus penjambretan itu terjadi di Jalan Pasar Bersih Ujung Aspal, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 6 Agustus 2020 malam. Korban seorang wanita berinisial SS (13) tengah mengendarai sepeda motornya.

"Kemudian, korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil HP milik korban yang ada di dasboard sepeda motor," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020)

Korban disebut polisi sempat memegang tangan pelaku namun terlepas. Korban pun meneriaki pelaku dengan kata-kata maling.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan di sekitar lokasi kejadian saat itu tengah ada kegiatan pengajian ibu-ibu. Warga sekitar pun sontak mengepung pelaku hingga dua sejoli itu tidak bisa melarikan diri.

"Pasangan sejoli ini dikepung warga. Karena kesal dengan ulah keduanya, warga pun menghakimi hingga kedua pelaku babak belur," kata Antonius.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 5 Tahun Penjara

Petugas kepolisian pun langsung menjemput kedua tersangka dan mengamankannya ke Polsek Cengkareng untuk menghindari amukan warga yang kala itu semakin memanas. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku dan hp milik korban.

"Dengan cepat kami datang ke TKP dan berhasil meredam serta mengamankan pelaku dari amukan massa," ungkap Antonius.

Atas perbuatannya, dua sejoli itu dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya