Tak Kenakan Masker, Warga di Cipayung Disuruh Menyapu Jalan

Pihaknya juga mengimbau 23 orangtua yang menyertakan anaknya yang masih berusia balita berolahraga di kawasan khusus pesepeda tersebut.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Agu 2020, 14:24 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 14:24 WIB
FOTO: Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jakarta
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan kembali menggelar pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan khusus pesepeda Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur. Hasilnya, empat warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dihalau dan dijatuhi sanksi kerja sosial oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pengawasan penerapan PSBB dilakukan di Jalan Bina Marga untuk mengantisipasi warga yang melanggar protokol kesehatan saat berolahraga di kawasan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengedukasi dan memberikan sosialisasi pentingnya warga menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, ada empat warga yang melanggar. Mereka langsung kami data dan dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar Widodo, Minggu (9/8/2020.

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan imbauan kepada 23 orangtua yang menyertakan anaknya yang masih berusia balita berolahraga di kawasan khusus pesepeda tersebut.

"Kami juga mengimbau empat ibu hamil yang akan berolahraga di Jalan Bina Marga untuk mengurungkan niatnya. Ini semata-mata untuk pencegahan penyebaran Covid-19," tandas Widodo seperti dikutuip BeritaJakarta.id.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jaring Puluhan Pelanggar

Sebelumnya, penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB juga terus digencarkan di Jakarta Selatan. Kali ini penindakan dipusatkan di lima ruas jalan di wilayah Pasar Minggu.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole mengatakan, lima ruas jalan yang menjadi sasaran penindakan meliputi Jalan Raya Ragunan, Jalan Terminal Baru, Jalan RM Harsono, Jalan Kebagusan IV dan Jalan Buncit Raya.

"Hasilnya kita tindak 45 pelanggar PSBB karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Jumat (7/8/2020).

Ia melanjutkan, dari 45 pelanggar PSB tersebut, 31 orang di antaranya diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah dan 14 pelanggar lainnya dikenakan denda administratif dengan total nilai mencapai Rp 750 ribu.

"Penertiban kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar selalu menggunakan masker sesuai protokol kesehatan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya