Anita Kolopaking Tak Terima Ditahan, Polri: Silakan Praperadilan

Setelah menjalani pemeriksaan, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari mulai dari Sabtu, 8 Agustus 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Agu 2020, 08:49 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 08:49 WIB
Anita kolopaking
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Vidio.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking tidak terima dengan penahanan yang dilakukan Polri atas kasus surat jalan terpidana kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan Anita Kolopaking merupakan hasil keputusan penyidik.

"Penahanan kewenangan penyidik," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Argo pun mempersilakan Anita Kolopaking untuk menempuh proses hukum atau praperadilan demi menguji keabsahan penahanan tersebut.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo.

Sebelumnya, tim pembela Anita Dewi Kolopaking resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan pengacara Djoko Tjandra tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berita Acara Penolakan

Juru bicara tim pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito.

Menurut dia, penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita Kolopaking kooperatif. Pengacara menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar Tito.

Setelah menjalani pemeriksaan, pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari mulai dari Sabtu, 8 Agustus 2020.

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.

 

Kekhawatiran Polisi

Selain itu, polisi khawatir apabila yang bersangkutan turut menghilangkan barang bukti dalam upaya membongkar kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra yang juga melibatkan Brigjen Pol Prasetyo.

"Supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya tindak pidana dan tentu agar tak menghilangkan barang bukti," tutur Awi.

Dari hasil pemeriksaan Anita Kolopaking, Awi mengatakan, tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra akan turut diperiksa terkait surat jalan yang kemudian disesuaikan bedasarkan hasil Berita Acara Peneriksaan (BAP).

"Tidak menutup kemungkinan karena memang ini kan semuanya kan terkait. Tadi kita sampaikan Djoko Tjandra kepentingannya masuk ke indoensia membuat KTP, passport, mencabut red notice segala itu kan perlu proses untuk masuk ke Indonesia," jelas Awi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya