Liputan6.com, Jakarta - Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji menghadiri panggilan pemeriksaan polisi terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki antivirus Corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Anji sudah berhadapan dengan penyidik terkait laporan tersebut.
"Sudah," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Anji ditemani oleh kuasa hukumnya, Milano Lubis, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020). Kehadiran pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto ini guna memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, terkait laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, yang memperkarakan konten video YouTube-nya dengan Hadi Pranoto yang dianggap meresahkan.
Sebelum masuk ke gedung Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Anji mengaku siap menjalani pemeriksaan terkait videonya yang membahas Corona Covid-19.
"Siap. Iya nanti ya habis ini (pemeriksaan) kita kasih keterangan," kata Anji.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Anji saat memasuki Dedung Ditreskrimsus. Ia baru mau bersuara usai menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya, nanti," kata Anji.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkait Klaim Hadi Pranoto
Dalam kanal YouTube Anji mewawancara seorang yang digadang sebagai profesor dan pakar mikrobiologi, Hadi Pranoto. Saat wawancara, Hadi Pranoto mengatakan memiliki terapi herbal yang disebut sebagai cairan antibodi Covid-19, yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Klaim-klaim yang disebut oleh Hadi Pranoto dipatahkan oleh sejumlah tenaga medis juga para ahli. Sadar kontennya telah meresahkan, Anji akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Dianggap meresahkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.
"Kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas di Polda Metro jaya beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14, 15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Advertisement