75 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang di Jakarta Pusat, Lupa Jadi Alasan

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menilang 75 pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil genap.

oleh Mevi Linawati diperbarui 10 Agu 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 15:59 WIB
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menilang 75 pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil genap pada Senin pagi (10/8/2020) pukul 06.00-10.00 WIB

"Rata-rata alasan mereka yang ditilang ya lupa. Lupa kalau sudah ada pemberlakuan sanksi atas aturan ganjil genap, lalu mereka juga lupa tanggal," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi di Jakarta Pusat, Senin, dilansir Antara.

Penilangan secara manual oleh petugas Kepolisian akibat pelanggaran ganjil genap itu dilakukan paling banyak di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya di Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari," kata Lilik.

Untuk penindakan tilang ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Medan Merdeka Barat, polisi mengandalkan kamera ETLE atau kerap dikenal masyarakat sebagai tilang elektronik.

Jumlah penilangan manual itu bisa saja bertambah karena masih adanya penerapan ganjil genap di sore-malam hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tilang Mulai Senin 8 Agustus 2020

FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Juli 2020.

Aturan ini mulai berlakukan pada Senin 3 Agustus 2020 dengan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu pekan. Mulai Senin 10 Agustus 2020, polisi melakukan penindakan tilang bagi para pelanggar yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya