Liputan6.com, Jakarta - Dua di antara tiga pelaku penembakan misterius di Tangerang Selatan, ternyata saudara kembar. Keduanya berperan dalam mengemudikan kendaraan dan menentukan sasaran tembak.
"Dua ini saudara kembar, Clerence Antonius (20) dan Christoper Antonius (20). Mereka ini mengemudi dan menentukan korban. Satu pelaku lagi Evans Ferdinand (27) yang melakukan penembakan," tutur Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga
Saat diperiksa polisi, ketiga pelaku penembakan misterius ini mengaku ingin memberi pelajaran kepada para pembalap liar di jalanan, terutama Jalan Raya Serpong.
Advertisement
"Motivasi mereka bahwa mereka ingin membubarkan pelaku-pelaku balap liar,"kata Kapolres.
Namun, hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta penyidikan yang didapatkan. Sebab, para korban yang membuat laporan ke polisi bukanlah pelaku balap liar.
Hanya pengguna jalan biasa, sama sekali tidak terlibat dengan geng ataupun komplotan balapan liar.
Untuk itu, Polisi mengaku masih terus mendalami motif dari kasus penembakan misterius tersebut. "Motif ini masih kita dalami, dalam proses penyidikan lanjutan," ucap dia.
Senapan Angin
Kapolres juga menerangkan, penembakan tersebut, dilakukan pelaku menggunakan senapan angin dengan peluru mimis. Dari aksi itu, 8 orang pengendara sepeda motor menjadi korban.
"Jadi dari laporan yang kami terima ada 8 korban yang terjadi dari 28 Juni sampai 19 Juli. Masing-masing terjadi di Jalan Alam Sutera Boulevard, Jalan Raya Serpong depan pegadaian, Jalan BSD Raya Utama Pagedangan, Jalan Gading Serpong Kelapa Dua, Jalan raya Boulevard BSD Cisauk dan Jalan Raya Serpong Depan RS Asobirin," kata Kapolres.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa tiga pucuk senapan angin, satu kotak peluru gotri 4,5-500 rds, 37 butir peluru mimis dan satu mobil minibus Xenia yang kerap digunakan pelaku dalam beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pidana pengeroyokan dan penganiayaan dan atau menguasai, memiliki, menyimpan dan atau tanpa hak menggunakan senjata api sesuai pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 dan pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal.
Advertisement