KPK Telisik Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia ke Dirut PT PAL

Budiman diduga turut kecipratan aliran dana dari para mitra pemasaran dan penjualan PT Dirgantara Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 19:14 WIB
FOTO: Mantan Direktur Niaga PTDI Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budiman Saleh tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Budiman diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PTDI tahun 2007-2017. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, Rabu (12/8/2020). Budiman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Budiman Saleh mengenai aliran dana korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Budiman diduga turut kecipratan aliran dana dari para mitra pemasaran dan penjualan PT Dirgantara Indonesia.

"Budiman Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) dan tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani). Penyidik juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Selain Budiman Saleh, tim penyidik juga memeriksa Budi Santoso dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal Rizaldi. Seperti halnya Budiman Saleh, Budi Santoso juga dicecar penyidik mengenai aliran uang yang diterimanya dari para mitra PT Dirgantara Indonesia.

"Budi Susanto diperiksa sebagai saksi dan juga sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Kasus

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 330 M.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya