Anies Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi di DKI hingga 27 Agustus 2020

Anies mengatakan, perpanjangan tersebut sudah berdasarkan konsultasi dengan epidemiolog hingga jajaran Forkopimda.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Agu 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 21:19 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (14/8/2020) besok.

Anies mengatakan, perpanjangan tersebut sudah berdasarkan konsultasi dengan epidemiolog hingga jajaran Forkopimda.

"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Sementara itu, kata Anies, saat ini jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta bertambah sebanyak 621 kasus. Dengan penambahan tersebut total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863 orang.

"Adapun kasus aktif di DKI Jakarta, atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang," ucapnya.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyatakan pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 489 orang. Total pasien sembuh mencapai 17.838 orang.

"Dengan kata lain, 64% dari pasien kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang, sehingga total menjadi 981 orang," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Pertama 3 Maret 2020

Untuk diketahui, kasus pertama Covid-19 di Jakarta ditemukan pada 3 Maret 2020 dan jumlah pasien positif semakin meningkat. Lalu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan melaksanakan PSBB fase pertama pada 10 April 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya